Kamis, 24 Oktober 2013

TUGAS KE -2 KEADILAN DALAM BISNIS


NAMA    : MAYA IKHLASIYAH
KELAS   : 4EA17
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS (Tugas Ke - 2)



KEADILAN  DALAM  BISNIS

ABSTRAK


Maya Ikhlasiyah, 14210284,  4EA17

Kata Kunci    : Mengamati keadilan dalam bisnis dengan memfokuskan pada pelaku bisnis suatu instansi atau perusahaan

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keadilan dalam bisnis. Secara umum, prinsip – prinsip yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip – prinsip itu sangat erat terkait dengan system nilai yang dianut oleh masing – masing masyarakat. Namun, sebagai etika khusus atau etika terapan prinsip – prinsip etika yang berlaku dalam keadilan bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada umumnya. Karena dalam bisnis ada beberapa macam keadilan yang harus kita ketahui sebelum berbisnis. Keadilan dalam berbisnis itulah yang akan penulis bahas dalam penulisan ini. Hubungan keadilan dengan binis sangat erat kaitannya, karena kedua duanya berasal dari sumber yang sama. Dalam kaitannya dengan keterlibatan sosial, perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  latar Belakang Masalah

Keadilan merupakan suatu topic penting dalam etika. Sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetai tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan dalam bisnis itu penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena tidak pernah sebatas perasaan atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki atau dituntut oleh pelbagi pihak. Karena itu masalah keadilan pantas dibahas dalam penulisan ini.

Masalah keadilan atau ketidakadilan dalam bisnis muncul jia tidak tersedia barang cukup bagi semua orang yang menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan dalam bisnis dalam situasi dunia sekarang, perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.

1.2  Rumusan Masalah
Bagaimana keadilan dalam bisnis berdasarkan paham/teori keadilan yang ada dengan mengamati pelaku bisnis baik perseorangan ataupun institusi?

1.3  Batasan Masalah
Terdapat banyak sekali teori keadilan yang ada dengan mengamati pelaku bisnis. Dalam hal ini penulis hanya mengamati pelaku bisnis dari pihak instansi atau perusahaan saja, untuk memperhatikan keadilan dalam bisnis yang ada dalam sebuah instansi atau perusahaan.

1.4  Tujuan Penelitiana
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku bisnis instansi atau perusahaan, serta dapat menambah pengetahuan dan informasi tentang bagaimana keadilan yang ada saat ini termasuk di dalam dunia bisnis.



BAB  II
LANDASAN TEORI


2.1 Definisi Keadilan

TEORI KEADILAN ADAM SMITH

a) Prinsip No Harm

Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak.

c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.

TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS

Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:

1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.

2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

2.1.1 Hakikat Keadilan
Apa itu keadilan? Kita bisa bingung juga , bila pertanyaan ini dengan mendadak diajukan. Dalam kehidupan sehari – hari tidak pernah kita ragu- ragu untuk berbicara tentang keadilan dan barangkali lebih banyak lagi tentang ketidakadilan. Tetapi kalau diajak untuk menjelaskan apa itu adil atau tidak adil, belum tentu kita segera bisa menjawab juga. Guna mencari titik tolak bagi refleksi kita tentang masalah keadilan, kita bisa mulai dengan mendengarkan suatu defines sederhana yang sudah diberikan di zaman kekaisaran roma dan malah mempunyai akar- akar yang sudah lama.

Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan : keadilan tertuju pada orang lain, keadilan harus ditegakan dan keadilan menuntut persamaan. Tiga unsre hakiki yang terkandung dalam penegertian keadilan ini perlu dijelaskan lebih lanjut. Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other – directedness (J.Finnis). mustahil saya berlaku adil terhadap diri saya sendiri. Kalau orang berbicara tentang keadilan atau ketidakadilan terhadap dirinya sendiri, ia hanya menggunakan kata itu dalam arti kiasan, bukan dalam arti yang sesungguhnya.

Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja. Kedailan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Cirri kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Kalau cirri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain maka cirri kedua ini menekankan bahwa dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.

Ketiga, keadilan menuntut persamaan (equality). Atas dasar keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa terkecuali. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa melihat orangnya siapa.

2.1.2 Pembagian Keadilan

Setelah kita melihat hakekat keadilan, maka ada beberapa pembagian yang dianggap berguna dalam keadilan, yaitu :

A.    Pembagian Klasik
Pembagian ini disebut klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak filsuf dan teolog besar. Pembagian klasik ini mudah bisa dikaitkan dengan pengertian keadilan dari zaman kekaisaran roma yang dijelaskan di atas. Keadilan dapat menyangkut kewajiban individu – individu terhadap masyarakat, lalu kewajiban masyarakat terhadap individu – indicidu dan akhirnya kewajiban antara individu – individu satu sama lain. Ada tiga macam keadilan menurut pembagian ini, diantaranya adalah :
      *Keadilan umum
          *Keadilan distributive
      *Keadilan komutatif

B.     Pembagian Pengarang Modern
Sebagai contoh kedua saya ingin mengajukan pembagian keadilan yang di kemukakan oleh beberapa pengarang modern tentang etika bisnis, hususnya John Boatright dan Manuel Velasquez. Mereka pun menegaskan bahwa pembagian itu melanjutkan pemikiran aristoteles. Dari situ sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peran aristoteles dalam teori keadilan. Ada dua pembagian dalam pembagian pengarang modern, adalah :
      1.      Keadilan distributive
      2.      Keadilan retributive

C.     Keadilan Individual dan Keadilan Sosial
Pembagian ini merupakan pembagian tersendiri yang tidak bertumpang tindih dengan pembagian – pembagian sebelumnya.  Ada yang menganggap keadilan social sebagai nama lain untuk keadilan ditributif. Yang pasti adalah dibandingkan dengan jenis – jenis keadilan  yang sudah disebut sebelumnya, paham “keadilan social” masih berumur muda, dapt dipastikan juga
bahwa secara historis pengertian ini berkaitan erat dengan pemikiran siosialistis.

Keadilan social dapat ditempatkan juga dalam kerangka pengertian tentang keadilan yang menjadi titik tolak kita. Kalau kita mengerti keadilan sebagai “memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya”, maka keadilan social terwujud, bila hak – hak social terpenuhi. Keadilan individual sering kali dapat dilaksanakan dengan sempurna. Karena komplektsitas masyarakat modern, keadilan social tidak pernah dapat dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan dalam masyarakt, seperti kenaikan pajak, bisa mengakibatkan ketidakadilan structural untuk golongan tertentu.keadilan social merupakan ciata – cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Tetapi praktisnya tidak ada satu masyarakt pun di mana tidak ada masalah keadilan social.

2.2  Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
  
2.2.1        Jenis – Jenis Bisnis

1.      Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.

2.      Monopoli
adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.

3.      Oligopoly
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.

4.      Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas

2.3  Pelaku Bisnis

Pelaku bisnis atau pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”

Selanjutnya dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain. Dari rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian, pada saat seorang dokter memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima pembayaran untuk jasa yang diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut sebagai pelaku usaha.

2.3.1 Pelaku bisnis instansi atau perusahaan

Dalam instansi atau perusahaan keadilan dalam bisnis harus diterapkan untuk menghalangi egala kemungkinan yang yang akan terjadi dalam usaha bisnisnya. Biasanya instansi sudah menerapkan system keadilan baik dalam berbisnis maupun dalam bekerja terhadap manajer atas, manajer menengah maupun manajer bawah. Karena dengan menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua kegiatan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang telah dibuat dan disepakati.

Contoh keadilan dalam bisnis  mengamati pelaku bisnis instansi , yaitu :

Keadilan terhadap Karyawan

Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.

Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).

Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.

Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.


BAB  III
METODOLOGI PENELITIAN

Pada penulisan ini penulis hanya mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet sebanyak-banyaknya mengenai keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku bisnis dari instansi atau perusahaan.agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.


BAB IV
PEMBAHASAN


1.      Paham Tradisional mengenai Keadilan

A.    Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.

B.     Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.


C.     Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.


2.      Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.

Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.

Keadilan Terhadap Pesaing, Pelanggan, terhadap pemegang saham dan pemerintah 

A.    Keadilan terhadap MasyarakaT.
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.

Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

B.     Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.

C.     Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.

Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.

D.    Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN


Kesimpulannya :
·         Keadilan harus tetap ditegakan baik dalam instansi atau bermasyarakat.
·         Keadilan dalam bisnis dapat memengaruhi kinerja sebuah instansi, karena instansi tersebut akan di nilai olehmasyarakat bahkan Negara apakah instansi tersebut adil dalam system manajemen nya maupun system petenagakerjaan.

Saran :
      Ø  Hukum harus tetap ditegakkan dan tidak boleh “dikotori” oleh pihak manapun. Karena keadilan seharusnya tidak memandang siapa orangnya.
     Ø  Masyarakat mempunyai hak dalam keadilan, sama halnya dengan perusahaan. Perusahaan juga punya hak dengan keadilan bahkan keadilan dalam menjalin kerja sama bisnis.
     Ø  Setiap pelaku bisnis harus mengetahui keadilan yang ada dalam berbisnis agar bisnis atau kerja sama yang dilakukan tidak mengalami kesalahan.



DAFTAR PUSTAKA

    Ø  Buku Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
    Ø  http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/
    Ø  www.wikipedia.com
    Ø  Wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar