NAMA : MAYA IKHLASIYAH
KELAS : 4EA17
MATA KULIAH : ETIKA BISNIS (Tugas Ke - 2)
KEADILAN DALAM
BISNIS
ABSTRAK
Maya Ikhlasiyah,
14210284, 4EA17
Kata Kunci : Mengamati keadilan dalam bisnis dengan
memfokuskan pada pelaku bisnis suatu instansi atau perusahaan
Penulisan ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana keadilan dalam bisnis. Secara umum, prinsip – prinsip yang
berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari
kehidupan kita sebagai manusia. Demikian pula, prinsip – prinsip itu sangat
erat terkait dengan system nilai yang dianut oleh masing – masing masyarakat. Namun,
sebagai etika khusus atau etika terapan prinsip – prinsip etika yang berlaku
dalam keadilan bisnis sesungguhnya adalah penerapan dari prinsip etika pada
umumnya. Karena dalam bisnis ada beberapa macam keadilan yang harus kita
ketahui sebelum berbisnis. Keadilan dalam berbisnis itulah yang akan penulis
bahas dalam penulisan ini. Hubungan keadilan dengan binis sangat erat
kaitannya, karena kedua duanya berasal dari sumber yang sama. Dalam kaitannya
dengan keterlibatan sosial, perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topic penting dalam etika bisnis.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 latar Belakang Masalah
Keadilan
merupakan suatu topic penting dalam etika. Sulit sekali untuk dibayangkan orang
atau instansi yang berlaku etis tetai tidak mempraktekkan keadilan atau
bersikap tak acuh terhadap keadilan. Secara khusus keadilan dalam bisnis itu
penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena tidak pernah sebatas perasaan
atau sikap batin saja tetapi menyangkut kepentingan atau barang yang dimiliki
atau dituntut oleh pelbagi pihak. Karena itu masalah keadilan pantas dibahas
dalam penulisan ini.
Masalah
keadilan atau ketidakadilan dalam bisnis muncul jia tidak tersedia barang cukup
bagi semua orang yang menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu
terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan
dalam bisnis dalam situasi dunia sekarang, perlu kita ingat bahwa hampir tidak
ada lagi barang yang tidak langka.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana keadilan dalam bisnis berdasarkan paham/teori keadilan yang ada dengan mengamati pelaku bisnis baik
perseorangan ataupun institusi?
1.3 Batasan Masalah
Terdapat banyak sekali teori keadilan yang ada
dengan mengamati pelaku bisnis. Dalam hal ini penulis hanya mengamati pelaku
bisnis dari pihak instansi atau perusahaan saja, untuk memperhatikan keadilan
dalam bisnis yang ada dalam sebuah instansi atau perusahaan.
1.4 Tujuan Penelitiana
Tujuan penulisan ini
untuk mengetahui keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku bisnis instansi
atau perusahaan, serta dapat menambah pengetahuan dan informasi tentang
bagaimana keadilan yang ada saat ini termasuk di dalam dunia bisnis.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1
Definisi Keadilan
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
a) Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak
merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b) Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut
agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan
orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak
orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi
ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak.
c) Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud
dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari
no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal
lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar
atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg
telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya
buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl
harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen
karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk
harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka
keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua
pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting
yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar
menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan
dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua.
Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas
kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang
beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di
bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
2.1.1
Hakikat Keadilan
Apa itu keadilan? Kita bisa
bingung juga , bila pertanyaan ini dengan mendadak diajukan. Dalam kehidupan
sehari – hari tidak pernah kita ragu- ragu untuk berbicara tentang keadilan dan
barangkali lebih banyak lagi tentang ketidakadilan. Tetapi kalau diajak untuk
menjelaskan apa itu adil atau tidak adil, belum tentu kita segera bisa menjawab
juga. Guna mencari titik tolak bagi refleksi kita tentang masalah keadilan, kita
bisa mulai dengan mendengarkan suatu defines sederhana yang sudah diberikan di
zaman kekaisaran roma dan malah mempunyai akar- akar yang sudah lama.
Ada tiga ciri khas yang
selalu menandai keadilan : keadilan tertuju pada orang lain, keadilan harus
ditegakan dan keadilan menuntut persamaan. Tiga unsre hakiki yang terkandung
dalam penegertian keadilan ini perlu dijelaskan lebih lanjut. Pertama keadilan selalu
tertuju pada orang lain atau keadilan selalu ditandai other – directedness (J.Finnis). mustahil saya berlaku adil
terhadap diri saya sendiri. Kalau orang berbicara tentang keadilan atau
ketidakadilan terhadap dirinya sendiri, ia hanya menggunakan kata itu dalam
arti kiasan, bukan dalam arti yang sesungguhnya.
Kedua, keadilan harus
ditegakkan atau dilaksanakan, jadi, keadilan tidak diharapkan saja atau
dianjurkan saja. Kedailan mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Cirri
kedua ini disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus
dipenuhi. Kalau cirri pertama tadi menyatakan bahwa dalam konteks keadilan kita
selalu berurusan dengan orang lain maka cirri kedua ini menekankan bahwa dalam
konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
Ketiga, keadilan
menuntut persamaan (equality). Atas dasar
keadilan, kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
tanpa terkecuali. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang, tanpa
melihat orangnya siapa.
2.1.2
Pembagian Keadilan
Setelah kita melihat
hakekat keadilan, maka ada beberapa pembagian yang dianggap berguna dalam
keadilan, yaitu :
A. Pembagian
Klasik
Pembagian ini disebut
klasik karena mempunyai tradisi yang panjang. Cara membagi keadilan ini
terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti
jejak filsuf dan teolog besar. Pembagian klasik ini mudah bisa dikaitkan dengan
pengertian keadilan dari zaman kekaisaran roma yang dijelaskan di atas. Keadilan
dapat menyangkut kewajiban individu – individu terhadap masyarakat, lalu
kewajiban masyarakat terhadap individu – indicidu dan akhirnya kewajiban antara
individu – individu satu sama lain. Ada tiga macam keadilan menurut pembagian
ini, diantaranya adalah :
*Keadilan umum
*Keadilan distributive
*Keadilan komutatif
B. Pembagian
Pengarang Modern
Sebagai contoh kedua
saya ingin mengajukan pembagian keadilan yang di kemukakan oleh beberapa
pengarang modern tentang etika bisnis, hususnya John Boatright dan Manuel
Velasquez. Mereka pun menegaskan bahwa pembagian itu melanjutkan pemikiran
aristoteles. Dari situ sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peran
aristoteles dalam teori keadilan. Ada dua pembagian dalam pembagian pengarang
modern, adalah :
1.
Keadilan distributive
2.
Keadilan retributive
C. Keadilan
Individual dan Keadilan Sosial
Pembagian ini merupakan
pembagian tersendiri yang tidak bertumpang tindih dengan pembagian – pembagian sebelumnya. Ada yang menganggap keadilan social sebagai
nama lain untuk keadilan ditributif. Yang pasti adalah dibandingkan dengan
jenis – jenis keadilan yang sudah
disebut sebelumnya, paham “keadilan social” masih berumur muda, dapt dipastikan
juga
bahwa secara historis pengertian ini
berkaitan erat dengan pemikiran siosialistis.
Keadilan social dapat
ditempatkan juga dalam kerangka pengertian tentang keadilan yang menjadi titik
tolak kita. Kalau kita mengerti keadilan sebagai “memberikan kepada setiap
orang yang menjadi haknya”, maka keadilan social terwujud, bila hak – hak social
terpenuhi. Keadilan individual sering kali dapat dilaksanakan dengan sempurna. Karena
komplektsitas masyarakat modern, keadilan social tidak pernah dapat
dilaksanakan dengan sempurna. Setiap perubahan dalam masyarakt, seperti
kenaikan pajak, bisa mengakibatkan ketidakadilan structural untuk golongan
tertentu.keadilan social merupakan ciata – cita yang bisa dihampiri semakin
dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Tetapi praktisnya
tidak ada satu masyarakt pun di mana tidak ada masalah keadilan social.
2.2 Definisi Bisnis
Dalam ilmu ekonomi, bisnis
adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis
lainnya, untuk mendapatkan laba.
Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business,
dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dalam ekonomi
kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk
untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik
dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka
berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya
bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya
atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar
kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.
Secara
etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk
melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis"
sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata
bisnis dapat merujuk pada badan usaha,
yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor
pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang
paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas
penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang
tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.
2.2.1
Jenis
– Jenis Bisnis
1.
Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan
dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga
bagi petani adalah nonsen.
2.
Monopoli
adalah suatu bentuk
pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”. Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi.
3.
Oligopoly
Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis
barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari
dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
4.
Oligopsoni
Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau
jasa dalam suatu pasar komoditas
2.3 Pelaku Bisnis
Pelaku bisnis atau
pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.”
Selanjutnya dalam pasal 13 UU No. 8/1999 menyebutkan
bahwa seorang pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, mempromosikan atau
mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa
pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain. Dari rumusan pasal ini dapat kita simpulkan bahwa pelayanan
kesehatan merupakan jasa yang tunduk pada UU No. 8/1999 ini. Dengan demikian,
pada saat seorang dokter memberikan jasa pelayanan kesehatan, dan menerima
pembayaran untuk jasa yang diberikannya tersebut, seorang dokter dapat disebut
sebagai pelaku usaha.
2.3.1
Pelaku bisnis instansi atau perusahaan
Dalam instansi atau
perusahaan keadilan dalam bisnis harus diterapkan untuk menghalangi egala
kemungkinan yang yang akan terjadi dalam usaha bisnisnya. Biasanya instansi
sudah menerapkan system keadilan baik dalam berbisnis maupun dalam bekerja
terhadap manajer atas, manajer menengah maupun manajer bawah. Karena dengan
menerapkan keadilan dalam sebuah instansi semua kegiatan akan berjalan sesuai
dengan ketentuan yang ada atau peraturan yang telah dibuat dan disepakati.
Contoh keadilan dalam bisnis mengamati pelaku bisnis instansi , yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan
yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif
dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan
karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan
menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal
keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa
diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa
kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan
atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan
berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh
manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.Heru Kurnianto menyatakan, karyawan
menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal
keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa
diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa
kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
BAB
III
METODOLOGI PENELITIAN
Pada penulisan ini
penulis hanya mencari informasi yang ada dari sumber-sumber di internet
sebanyak-banyaknya mengenai keadilan dalam bisnis dengan mengamati pelaku
bisnis dari instansi atau perusahaan.agar rumusan dan tujuan penulisan ini
dapat terjawab. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian
Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari
berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder
dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku,
laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
1. Paham Tradisional mengenai Keadilan
A. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara di hadapan hukum.
B. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu
dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut
agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan
seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
C. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi
ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara.
Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan
aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek
lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan
tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap
orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur
sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal,
dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi
tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi
tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus
ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Keadilan Terhadap
Pesaing, Pelanggan, terhadap pemegang saham dan pemerintah
A.
Keadilan terhadap MasyarakaT.
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu
akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif
atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu
akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat
merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki
tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota
karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.Dengan begini tanpa disadari umpan balik
dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.
B.
Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan
terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya
pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu
menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan
dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun
persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua
orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing.
Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di
antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.
C.
Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik,
kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak
pelanggan.Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak
menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson
salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat
sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan
konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson &
Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak
cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga
trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit,
meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya,
ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa
menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk
berbahaya itu masih beredar di pasaran.
D. Keadilan terhadap Pemegang Saham dan
Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di
AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam
pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari
2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan
ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan
menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002.
Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah
melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10
tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau
mengurangi aktivitasnya di bursa saham.Tindakan yang awalnya bertujuan untuk
meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika
akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulannya
:
·
Keadilan harus tetap ditegakan baik
dalam instansi atau bermasyarakat.
·
Keadilan dalam bisnis dapat memengaruhi
kinerja sebuah instansi, karena instansi tersebut akan di nilai olehmasyarakat
bahkan Negara apakah instansi tersebut adil dalam system manajemen nya maupun system
petenagakerjaan.
Saran
:
Ø Hukum
harus tetap ditegakkan dan tidak boleh “dikotori” oleh pihak manapun. Karena keadilan
seharusnya tidak memandang siapa orangnya.
Ø Masyarakat
mempunyai hak dalam keadilan, sama halnya dengan perusahaan. Perusahaan juga
punya hak dengan keadilan bahkan keadilan dalam menjalin kerja sama bisnis.
Ø Setiap
pelaku bisnis harus mengetahui keadilan yang ada dalam berbisnis agar bisnis
atau kerja sama yang dilakukan tidak mengalami kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Buku Dr. Keraf, A. Sonny. 2006.
Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius
Ø http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/
Ø Wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar