Kamis, 05 Desember 2013

MORALITAS KORUPTOR



NAMA : Maya Ikhlasiyah
NPM    : 14210284
MATKUL : Etika Bisnis (Softskill) TUGAS KE - 4 

Moral adalah kaidah mengenai apa yang baik dan buruk. Sesuatu yang baik kemudian diberi label “bermoral.” Sebaliknya, tindakan yang bertentangan dengan kebaikan lantas dikategorikan sebagai sesuatu yang jahat, buruk, atau: “tidak bermoral.”

Korupsi adalah penyakit bangsa dan secara tegas pula merupakan penyakit moral! Moral yang mana? Kedua-duanya: moralitas obyektif dan sekaligus subyektif. Pemberantasan korupsi dengan demikian juga memasuki kedua ranah tersebut. Korupsi bisa diberantas jika secara obyektif ia dilarang (dengan memberlakukan hukum yang amat berat), dan secara subyektif pula diperangi (dengan mempertajam peran budi-nurani yang dimiliki oleh setiap manusia).

Di satu sisi, penegakan moralitas obyektif adalah soal penegakan aturan main dalam hidup bernegara, ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap para koruptor, dan pembenahan sistem peradilan yang semakin adil. Di sisi lain, penegakkan moralitas subyektif adalah soal pembenahan mentalitas aparatur negara, pembenahan hidup kemanusiaan sebagai mahkluk yang berakal budi, dan penajaman hati nurani.

Penekanan kepaada salah satu moralitas saja sudah cukup baik, tetapi belum cukup. Pemberlakuan hukum yang berat terhadap para koruptor itu baik, tetapi belum cukup. Mengapa? Karena dengan demikian orang hanya dididik untuk takut menjadi koruptor. Ia takut melakukan korupsi hanya karena takut akan hukuman mati, padahal yang seharusnya muncul adalah kesadaran untuk menghindarinya karena korupsi itu tindakan yang buruk (bukan hanya soal takut)! Pendidikan hati nurani (misalnya dilakukan dengan: mengikuti anjuran agama dan berlaku saleh) itu juga baik, tetapi juga belum cukup! Mengapa? Karena dalam hidup bersama tetap diperlukan hukum yang tegas bagi tercapainya kebaikan bersama.

Sebagai warga bangsa, manusia Indonesia seharusnya sadar bahwa korupsi adalah masalah bersama yang membawa negara ini kepada keburukan dan keterpurukan. Sudah saatnya dibuat hukum yang tegas untuk mengembalikan bangsa ini kepada jalurnya yang benar, dan tak ketinggalan pula: pendidikan hati nurani demi tajamnya mentalitas bernegara. Pendidikan hati nurani dalam hal ini tidak bisa disempitkan melulu kepada beribadah dan kembali kepada agama saja (karena semua orang Indonesia ternyata beragama, dan pada saat itu juga menjadi negara terkorup pula!). Pendidikan hati nurani sebenarnya adalah persoalan pengembalian manusia kepada kodratnya yang mengedepankan peran akal budi. Akal budi inilah yang memampukan setiap manusia untuk mengarahkan diri kepada pencapaian kebaikan. Korupsi adalah pembalikan dari kebaikan, maka dengan tegas harus ditolak! Korupsi juga adalah pengingkaran kodrat manusia yang bermartabat, maka dengan tegas pula harus diberantas!

Penyebab Terjadinya Korupsi

Menurut Erry R. Hardjapamekas penyebab tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
(1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa
(2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil
(3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan
(4) Rendahnya integritas dan profesionalisme
(5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan 

Korupsi menimbulkan banyak dampak negatif dalam kelangsungan hidup kita. Salah satunya adalah dampak ekonomi atau materi. Menurut para pakar ekonomi , salah satu penyebab keterbelakangan pembangunan di asia khususnya diindonesia adalah korUpsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal Ke luar negri bukanya diinvestasikan ke dalam negri. Selain itu dampak korupsi pada kesejahteraan Umum negara salah satu contohnya adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar namun mempersulit Dan merugikan perusahaan-perusahaan kEcil. Politikus-politikus pro bisnis ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikansumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.


 
Setiap hari kita membaca dan mendengar saran-saran mengenai hal-hal moral bangsa Indonesia. Yang sangat sering dikatakan merusak moral anak bangsa kita adalah pornografi dan judi.  Bagaimana masalah korupsi dibanding dengan hal moral yang lain, misalnya: pornografi dan judi? Di semua negara ada pornografi dan judi, dan selama-lamanya akan ada pornografi dan judi. Kita memang harus melawan pornografi dan judi, tetapi kalau kita membuka mata lebih luas, memang hal-hal tersebut tidak mempengaruhi banyak orang, hanya yang terkait atau ingin berpartisipasi. Tetapi korupsi mempengaruhi semua masyarakat (mau tidak mau). Dan bagaimana mungkin kita dapat memberantas pornografi dan judi kalau korupsi tetap berjalan. Kriminal tinggal “bayar saja” dan kegiatan mereka dapat dilanjutkan lagi.

Anak kita belajar moral dari kita, bukan dari yang kita ajarkan tetapi dari yang kita lakukan. Kalau kita sendiri tidak jujur atau menghormati koruptor (pencuri) tidak ada gunanya kalau kita bilang jangan mencuri. Ini kelihatannya masalah utama dengan persepsi masyarakat. Yang merusak moral bangsa kita adalah contoh-contoh buruk yang kita saksikan setiap hari. Misalnya koruptor yang mencuri puluhan milyar Rupiah terus dilepaskan, tetapi orang yang mencuri Rp.500.000 karena lapar langsung digebukin dan dimasukkan penjara. Ini mendidik apa kepada anak kita? Berarti, kalau anda ingin mencuri,mencuri yang banyak jangan yang kecil-kecil.

Akhirnya, korupsi sangat merugikan semua masyarakat termasuk koruptor, karena biar mereka kaya, mereka juga harus tinggal di lingkungan yang buruk dan tidak aman. Jadi, pornografi dan judi hanya sebagai hal kecil dibanding dengan musuh moral kita yang utama. Apa yang jauh berbeda di Indonesia yang sangat merusak moral serta kesejahteraan masyarakat? Indonesia terkenal di dunia adalah bulu tangkis? Selain itu ya korupsi, kita termasuk negara yang paling terkenal.

KORUPSI BERKEMBANG DAN TUMBUH SUBUR?

Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai  negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Kasus-kasus korupsi di Indonesia sudah sangat banyak. Bahkan sebagian ilmu sosial sudah menyatakan bahwa korupsi itu sudah mengakar menjadi budaya bangsa Indonesia. Kalau benar pernyataan tersebut, tentunya akan bertentangan dengan konsep bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai luhur seperti yang terkandung di Pancasila, ataupun seperti yang telah diajarkan oleh agama-agama yang berkembang subur di Indonesia. Korupsi bukan lagi suatu pelanggaran hukum, akan tetapi di Indonesia korupsi sudah sekedar menjadi suatu kebiasan, hal ini karena korupsi di Indonesia berkembang dan tumbuh subur terutama di kalangan para pejabat dari level tertinggi pejabat negara, sampai ke tingkat RT yang paling rendah.

Perkembangan yang cukup subur ini berlangsung selama puluhan tahun. Akibatnya penyakit ini telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diturunkan ke generasi berikutnya. Oleh sebab itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi., Sehingga tidak heran jika negara Indonesia termasuk salah satu negara terkorup di dunia.Korupsi yang semakin subur dan seakan tak pernah ada habisnya, baik ditingkat pusat sampai daerah; merupakan bukti nyata betapa bobroknya moralitas para pejabat pemerintahan kita. Namun apakah korupsi hanya diakibatkan oleh persoalan moralitas belaka?.Setidaknya ada dua hal mendasar yang menjadi penyebab utama semakin merebaknya korupsi. Pertama: mental aparat yang bobrok. 

Dari pengamatan kita bersama selama ini, terdapat banyak karakter bobrok yang menghinggapi para koruptor. Ujungnya, aparat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Yang lebih mendasar lagi adalah tidak adanya iman keagamaan di dalam tubuh aparat. Jika seorang aparat telah memahami betul perbuatan korupsi itu haram maka kesadaran inilah yang akan menjadi self control bagi setiap individu untuk tidak berbuat melanggar hukum Allah. Sebab, melanggar hukum Allah, taruhannya sangat besar: azab neraka. Kedua: kerusakan sistem politik, hukum dan pemerintahannya. Kerusakan sistem inilah yang memberikan banyak peluang kepada aparatur Pemerintah maupun rakyatnya untuk beramai-ramai melakukan korupsi. Peraturan perundang-undangan korupsi yang ada justru diindikasi “mempermudah” (Jika ada pejabat negara –setingkat bupati dan anggota DPR/D—tersangkut perkara pidana harus mendapatkan izin dari Presiden) timbulnya korupsi karena hanya menguntungkan kroni penguasa; kualitas peraturan yang kurang memadai, peraturan yang kurang disosialisasikan, sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi yang tidak konsisten dan pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undang.

Secara rinci beberapa faktor yang menyebabkan berkembangnya korupsi di Indonesia yaitu: Korupsi sudah terjadi sejak jaman dahulu (sejak awal mula berdirinya bangsa Indonesia tahun 1945an) dan sepertinya sudah menjadi tradisi di negara Indonesia ini. Memang pada masa itu tak terdengar ada orang yang terseret ke pengadilan karena kasus korupsi. Namun, dalam roman-roman Pramoedya Ananta Toer (Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (Maut dan Cinta) tertulis sesuai dengan fenomena yang ia ketahui di lingkungan sekitar terdapat orang-orang yang mengambil keuntungan dari kekayaan negara untuk dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia. Setelah tahun 1950an Pramoedya Ananta Toer kembali menulis roman yang berjudul “Korupsi” yang mengisahkan pegawai negeri yang melakukan korupsi secara kecil-kecilan. Kemudian di sebutkan Mr. M… seorang pegawai negeri yang diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman karena kasus korupsi. Korupsi berjalan sebagai suatu sistem yang dikerjakan secara berjama’ah dan sangat rapi. Sejak jaman pemerintahan Soeharto, korupsi kian marak dilakukan secara berjama’ah, saling mendukung dan saling menutupi satu sama lain dalam suatu sitem yang rapi dan saling bekerjasama, sehingga kasus korupsi sulit sekali terbongkar dan diselidiki. Akibatnya dalam menangani kasus ini sangat rumit dan susah terungkap, hal tersebut dikarenakan para pelaku korupsi merupakan orang-orang yang memiliki intelegensi tinggi (orang-orang pintar) yang bisa memutar balikkan fakta serta menutup rapat tindakan yang mereka lakukan.

Ketidak adaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”. Pihak kontrol di Indonesia ini sangatlah lemah, bahkan pihak kontrol sendiri banyak yang terlibat kasus suap sehinga mereka dapat dengan mudah membiarkan kasus-kasus kampanye dengan uang. Dan bisa dibilang mereka membiarkn kasus suap karena mereka sendiri telah disuap. Kurangnya keimanan dan ketakwaan para pemimpin dan birokrat negara kepada Tuhan YME. Lemahnya tingkat keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME merupakan salah satu faktor utama maraknya kasus korupsi di negeri ini. 

Mereka tidak takut terhadap dosa dari perilaku yang telah mereka lakukan, jika mereka takut terhadap dosa dan ancaman yang diberikan akibat perbuatan mereka pasti para pemimpin dan borokrat negara ini tidak akan melakukan perbuatan korupsi walaupun tidak ada pengawasan. Sebab mereka dengan sendirinya akan merasa diawasi oleh Tuhan YHE dan takut terhdap ancaman dosa yang dapat menyeret mereka dalam lembah kesengsaraan yaitu neraka.

Dengan melihat beberapa kondisi di atas maka memang sudah sewajarnya perilaku korupsi itu mudah timbul, berkembang dan tumbuh pesat di Indonesia. Penyebab utama dari tindakan korupsi tersebut dikarenakan lemahnya penegak hukum di Indonesia. Indonesia banyak memiliki undang-undang dan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelarangan tindak korupsi, akan tetapi peraturan-peraturan tersebut tidak di tegakkan dan dijalankan secara optimal. Lemah dan rendahnya tingkat keimanan (religius), menipisnya etika dan moral seseorang juga dapat menjadi faktor menyebabkan seseorang mudah tergiur dengan uang, harta, kekayaan, sehingga mereka tidak bisa membentengi diri mereka dari godaan-godaan yang mendorong mereka untuk melakukan tindakan korupsi.

SUMBER :

Sabtu, 30 November 2013

IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA



NAMA : Maya Ikhlasiyah
NPM    : 14210284
KELAS : 4EA17
TUGAS KE - 3: ETIKA BISNIS

Iklan Dalam Etika Dan Estetika

ABSTRAKSI

Maya Ikhlasiyah, 14210284, Iklan Dalam Etika dan Estetika. Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen, Universitas Gunadarma,2013.

Iklan adalah sebagai penggiring orang pada suatu gagasan. Walaupun pada akhrinya tidak semua iklan dapat mengajak setiap orang yang melihatnya untuk membeli atau melakukan apa yang dilihat, didengar atau dibaca. Media audiovisual, seperti televisi adalah media yang paling tepat untuk memunculkan sebuah iklan dikarenakan hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki televisi.Iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyarakat. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen agar membeli produk tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral, iklan sering menyebabkan citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu menipu, dan karena itu seakan antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.

Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika dan estetika, baik moral maupun bisnis. Konsumen adalah orang yang mempergunakan barang atau jasayang tersedia dalam masyarakat, baik untuk dipergunakan sendiri, keluarga, maupun orang lain. Keberadaan konsumen sangat penting untuk keberhasilan suatu perusahaan yang bergerak dibidang barang maupun jasa. Dari tangan konsumenlah pundi-pundi uang buah usaha atas barang atau jasa yang dijual. Oleh karena itu produsen harus mengetahui dan memahami hak-hak konsumen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa di jual kepada konsumen. Pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual kepada konsumen.

 BAB 1
PENDAHULUAN

        1.1           Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini iklan merupakan salah satu factor utama yang menjadi focus perhatian pengusaha, karena iklan merupakan hal yang penting untuk mereka lakukan dalam mempromosikan maupun menawarkan produk 

         1.2         Rumusan Masalah
Rumusan masalahnya adalah membahas  tentang bagaimana seharusnya produsen mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen dilihat dari sisi kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen itu sendiri.

         1.3           Batasan Masalah
Dalam penulisan ini, batasan masalah yang penulis ambil adalah apakah produsen sudah mementingkan hak – hak konsumen dalam mempromosikan produk mereka di iklan.

         1.4           Tujuan penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah langkah yang terbaik yang seharusnya produsen lakukan dalam mempromosikan suatu produk barang atau jasa kepada konsumen namun tetap melihat sisi dari kepentingan perusahaan dan hak-hak konsumen itu sendiri dalam produk yang mereka inginkan.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Iklan
Menurut Thomas M. Garret, SJ, iklan dipahami sebagai aktivitas-aktivitas yang lewatnya pesan-pesan visual atau oral disampaikan kepada khalayak dengan maksud menginformasikan atau memengaruhi mereka untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi, atau untuk melakukan tindakan-tindakan ekonomi secara positif terhadap idea-idea, institusi-institusi tau pribadi-pribadi yang terlibat di dalam iklan tersebut. Iklan adalah bagian dari bauran promosi dan bauran promosi adalah bagian dari  bauran pemasaran. Jadi secara sederhana  iklan didefinisikan sebagai pesan yang menawarkan  suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat  lewat suatu media ( Rhenald Kasali , 1992).Definisi Iklan - Sedangkan menurut Frank Jefkins (1997)  iklan adalah pesan yang diarahkan untuk membujuk orang untuk membeli. 
Iklan sebaiknya dirancang untuk mencapai sasaran spesifik dari perusahaan, walaupun tujuan akhir dari program periklanan adalah untuk mendorong terjadi keputusan pembelian oleh konsumen. Sasaran periklanan  bisa  ditentukan berdasarkan klarifikasi apakah tujuan periklanan bermaksud menginformasikan, membujuk atau mengingatkan saja.    

Iklan informatif.  Ini berarti perusahaan harus merancang iklan sedemikian rupa agar hal-hal
penting mengenai produk bisa disampaikan dalam pesan iklan. Iklan yang menonjolkan aspek
manfaat produk biasanya dikategorikan sebagai iklan yang bersifat informatif.
Iklan membujuk. Periklanan ini biasanya membujuk konsumen dan berperan penting bagi perusahaan dengan tingkat persaingan tinggi. Dimana Perusahaan mencoba menyakinkan konsumen bahwa merek yang ditawarkan adalah pilihan yang tepat. Iklan yang membujuk  biasanya dituangkan dalam pesan-pesan iklan perbandingan. Perusahaan berusaha membandingkan kelebihan produk yang ditawarkan dengan produk lain yang sejenis. 
 Iklan mengingatkan. Biasanya iklan mengingat digunakan untuk mengingatkan produk-produk yang sudah mapan. Banyak produk-produk yang dulu mapan dan menguasai pasar kini hilang karena tidak adanya iklan yang bersifat mengingatkan.

2.2 Daya Tarik Iklan
Adapun daya tarik Iklan tersebut seperti di bawah ini.
1.        Daya tarik pesan iklan rasional
Ada beberapa tipe pesan untuk menimbulkan daya tarik rasional, sehingga mendapat perhatian dari konsumen. Faktual umumnya berhubungan dengan pengambilan keputusan high involvement yaitu penerima pesan dimotivasi untuk dapat memproses informasi  yang menampilkan sisi manfaat produk dan keunggulan produk sekaligus menampilkan argumentasi yang  masuk akal, termasuk ke dalam tipe daya tarik faktual.

2.        Daya tarik didasarkan  perasaan dan emosi
Penggunaan daya tarik perasaan dan emosi banyak digunakan untuk produk mewah (mobil, lukisan, pakaian dll.) maupun produk yang cukup murah (kopi, pasta gigi, air mineral dll). Berikut ini pesan iklan dengan daya tarik perasaan dan emosi :
·  Rasa takut. Iklan rasa takut biasa menampilkan aspek-aspek negatif atau hal-hal yang berbahaya
yang berhubungan dengan perilaku atau penggunaan produk yang tidak tepat. Contoh iklan rasa
takut,  Produk pasta gigi menampilkan pesan iklan yang  menakut-nakuti konsumen seperti gigi
akan keropos dan rusak jika tidak dipelihara dengan menggunakan pasta gigi yang tepat.
· Humor. Merupakan daya tarik emosional karena dapat menarik perhatian dan dapat menimbulkan
daya tarik. Alasan menggunakan humor karena humor dapat membuat penerima pesan memperoleh
mood positif, maka probabilitas penerimaan pesan secara baik dan akan lebih besar. Lain halnya
dalam keadaan buruk (bad mood),  penonton cenderung tidak akan memperhatikan iklan tersebut.
·Animasi. Animasi banyak digunakan untuk produk-produk yang konsumennya anak-anak.
Pengunaan animasi untuk iklan sarapan pagi, coklat, susu, permen dan makanan lain. Alasan
penggunaan animasi adalah untuk menghindari rasa bosan dari konsumen, dengan animasi yang
direkayasa guna menarik perhatian penonton.
·Seks. Banyak iklan yang menggunakan tema iklan seks sebagai daya tarik iklan diprotes oleh
masyarakat dan kontroversial. Penggunaan tema seks memang sangat ampuh untuk menarik
perhatian penonton, bahkan untuk produk yang tidak berhubungan dengan seks. Seperti iklan dengan kalimat ”Ini kacangku”.
· Musik. Penggunaan musik sebagai daya tarik iklan karena musik akan menimbulkan kharisma,
wibawa dan kesan tersendiri bagi produk yang iklankan.
·Fantasi. Penggunaan fantasi diyakini bisa menimbulkan perhatian dari penonoton. Produk makanan
kecil untuk anak-anak sering menggunakan fantasi.

3.        Perencanaan Media   
Pemilihan media iklan dalam menyampai pesan memegang peranan penting dalam proses komunikasi. Tanpa media, pesan tidak akan sampai kepada kelompok konsumen yang kita inginkan. Oleh karena itu, memilih media yang tepat akan sangat menentukan apakah pesan yang ingin disampaikan kepada kelompok sasaran akan sampai atau tidak. Pertama, perusahaan  harus menentukan siapa target konsumen yang akan dituju. Target konsumen bisa dikelompok berdasarkan kelompok demografis seperti umur, pendidikan, pendapatan, jumlah keluarga dll. Kedua,  perusahaan perlu melihat kapan iklan ditayangkan atau disampaikan kepada target konsumen. Setiap perbedaan waktu mempunyai karakteristik yang berbeda-beda..

Diperlukan tiga tahap pengambilan keputusan mengenai pemilihan media dalam beriklan :
·Pimpinan harus menetapkan jenis-jenis umum media yang akan digunakan, haruskah digunakan
surat kabar, televisi atau majalah.
·  Jika majalah yang dipilih majalah, apakah yang harus digunakan jenis bidang khusus (umpamanya
majalah mengenai keluarga atau majalah umum).
· Penentuan media harus ditetapkan.
         
1.    Media Cetak
Rhenald kasli (1995:99) mendefenisikan media cetak adalah suatu media yang statis dan mengutamakan pesan-pesan visual. Media ini terdiri dari lembaran dengan sejumlah kata, gambar atau foto dalam tata warna dan halaman  putih.    Dalam pengertian ini, media cetak yang digunakan sebagai media untuk periklanan dibatasi pada surat kabar dan majalah.
        
2.    Karakteristik media cetak.
Media cetak sebenarnya memiliki beberapa karakteristik yang tidak bisa ditandingi oleh media elektronik seperti televisi.
·  Membaca merangsang orang untuk berinteraksi dengan aktif berfikir dan mencerna secara refleksi
dan kreatif, sehingga lebih berpeluang membuka dialog dengan pembaca/masyarakat konsumennya.
·  Media cetak lebih jelas siapa masyarakat konsumen atau target audiencenya.
·  Kritik sosial yang disampaikan melalui media cetak lebih berbobot atau lebih efektif.
·  Media cetak lebih bersifat fleksibel, mudah dibawa kemana-mana.
· Dalam penyajian iklan, media cetak lebih atraktif dan disampaikan lebih informatif, lengkap dan
spesifik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat konsumen.

Media cetak memberi gambaran bahwa bagaimanapun eksistensinya tetap akan dibutuhkan oleh masyarakat dan oleh karenanya iklan tidak akan pernah lari dari media cetak.
Para ekonom dalam penelitian-penelitian mereka, sering mengaitkan antara iklan dan permintaan produk. Setidaknya bisa dikelompokan mereka terbagi pada 3 pemikiran yaitu persuasif, informatif dan komplementer.
1. Persuasif, pandangan ini menyatakan bahwa iklan dilakukan untuk merayu pembeli. Dampaknya
iklan akan mempengaruhi permintaan atau tingkat penjualan melalui perubahan selera dan
meningkatkan loyalitas konsumen terhadap merek.
2. Informatif, yang termasuk kelompok ini percaya iklan berperan secara konstruktif. Informasi yang
tersebar akan menggeser dan meningkatkan demand. Kegiatan ini dilakukan untuk memudahkan
produk yang diiklankan masuk ke dalam pasar.
3.Komplementer, pemegang aliran ini percaya bahwa iklan mempengaruhi permintaan dengan
mendongkrak kepuasan konsumen atau utility. Iklan-iklan diciptakan untuk meningkatkan
kebanggaan-kebanggaan ketika mengkonsumsi suatu produk.
    
Hal ini mirip dengan konsep marketing terkini, produk-produk diciptakan bukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun justru untuk menciptakan permintaan, creating demand. Perlu diketahui dalam memahami ide ini yakni permintaan tidak sama dengan kebutuhan.

2.3 Keuntungan dan Kerugian adanya iklan
Keuntungan dari adanya iklan:
Adanya informasi kepada konsumer akan keberadaan suatu produk dan “kemampuan” produk tersebut. Dengan demikian konsumer mempunyai hak untuk memilih produk yang terbaik sesuai dengan kebutuhannyaAdanya kompetisi sehingga dapat menekan harga jual produk kepada konsumen. Tanpa adanya iklan, berarti produk akan dijual dengan cara eksklusif  (kompetisisi sangat minimal) dan produsen bisa sangat berkuasa dalam menentukan harga jualnya.

Memberikan subsidi kepada media-massa sehingga masyarakat bisa menikmati media-massa dengan biaya rendah. Hampir seluruh media-massa “hidup” dari iklan (bukan dari penghasilannya atas distribusi media tersebut). Munculnya media-media gratis memperkuat fakta bahwa mereka bisa mencetak dan mendistribusikan media tersebut karena adanya penghasilan dari iklan.

Keburukan dari adanya iklan:
Memunculkan budaya materialisme. Konsumer yang tidak memiliki kemampuan rasional yang cukup baik dapat mudah terbujuk untuk membeli/mengkonsumsi produk-produk yang mungkin bukan merupakan kebutuhan utamanya. Hal ini dapat mengakibatkan persepsi yang salah di mata masyarakat bahwa memiliki/mengkonsumsi suatu produk dianggap menaikkan harkat diri manusia.

Contoh: bila belum makan hamburger, rasanya belum menjadi manusia modern.
Memunculkan perilaku stereotip yang berbahaya. Penampilan tokoh-tokoh/model pada iklan dapat menimbulkan persepsi yang salah, seperti: bicara mengenai karir berarti bicara mengenai dunia kaum pria, bicara mengenai kecantikan berarti bicara mengenai kulit yang putih, rambut yang panjang terurai, bicara mengenai keluarga bahagia berarti bicara mengenai ayah, ibu, anak pria dan anak wanita dan lain-lain.

Munculnya produk-produk yang sebenarnya berbahaya untuk dikonsumsi. Karena alasan mendapatkan perlakukan yang sama dalam berkomunikasi dengan konsumernya, maka produk-produk itu juga diperkenankan beriklan (walaupun dengan banyak batasan) sehingga mempunyai resiko produk-produk itu dikenal oleh consumer-konsumer baru yang sebelumnya belum mengenail produk-produk tersebut. Ada pula produk-produk lain yang dalam iklannya berusaha membujuk konsumernya untuk menggunakan suatu produk dengan frekuensi yang sebanyak mungkin sehingga dapat memutar roda ekonomi. Padahal penambahan frekuensi penggunaan tidaklah secara otomatis berdampak pada peningkatan kualitas hidup manusia, bahkan dalam beberapa kasus, hal ini malah bisa membahayakan diri manusia.

Efek negatif iklan bisa sangat signifikan karena 3 faktor utama dari ciri-ciri dasar iklan:
Persuasif
Iklan bagaimanapun juga akan selalu mempunyai unsur membujuk seseorang untuk mempercayai isi pesan pada iklan tersebut dengan harapan konsumer mau memperhatikan, mencoba dan menjadi loyal terhadap suatu produk/jasa.

Frekuensi
Iklan akan selalu ditampilkan dengan frekuensi yang tinggi dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak konsumer dan makin mudah diingat oleh konsumer.

Exposure
Eksposur berkaitan dengan bagaimana pengiklan berusaha “mengurung” konsumer dengan berbagai macam media untuk menyampaikan pesan-pesan iklannya. Setiap media yang digunakan berarti akan menambah tingkat eksposur dari produk/jasa tersebut sehingga konsumer selalu teringat atas produk/jasa tersebut.
Menyadari sisi baik dan buruk dari periklanan, maka perlu disusun suatu pedoman Etika Periklanan di Indonesia (yaitu kitab Etika Pariwara Indonesia).

2.4 Faktor – factor yang harus dipertimbangkan dalam menerapkan prinsip-prinsip etis
a. Maksud si pengiklan
Jika maksud si pengiklan tidak baik, dengan sendirinya moralitas iklan itu menjadi tidak baik juga. Jika maksud si pengiklan adalah membuat iklan yang menyesatkan, tentu iklannya menjadi tidak etis.
Sebagai contoh: iklan tentang roti Profile di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa roti ini bermanfaat untuk melangsingkan tubuh, karena kalorinya kurang dibandingkan dengan roti merk lain. Tapi ternyata, roti Profile ini hanya diiris lebih tipis. Jika diukur per ons, roti ini sama banyak kalorinya dengan roti merk lain.
b.      Isi iklan
Menurut isinya, iklan harus benar dan tidak boleh mengandung unsur yang menyesatkan. Iklan menjadi tidak etis pula, bila mendiamkan sesuatu yang sebenarnya penting. Namun demikian, kita tidak boleh melupakan bahwa iklan diadakan dalam rangka promosi. Karena itu informasinya tidak perlu selengkap dan seobyektif seperti seperti laporan dari instansi netral.
Contohnya : iklan tentang jasa seseorang sebagai pembunuh bayaran. Iklan semacam itu tanpa ragu-ragu akan ditolak secara umum.
c.       Keadaan publik yang tertuju
Yang dimengerti disini dengan publik adalah orang dewasa yang normal dan mempunyai informasi cukup tentang produk atau jasa yang diiklankan.
Perlu diakui bahwa mutu publik sebagai keseluruhan bisa sangat berbeda. Dalam masyarakat dimana taraf pendidikan rendah dan terdapat banyak orang sederhana yang mudah tertipu, tentu harus dipakai standar lebih ketat daripada dalam masyarakat dimana mutu pendidikan rata-rata lebih tinggi atau standar ekonomi lebih maju.
Contohnya : Iklan tentang pasta gigi, dimana si pengiklan mempertentangkan odol yang biasa sebagai barang yang tidak modern dengan odol barunya yang dianggap barang modern. Iklan ini dinilai tidak etis, karena bisa menimbulkan frustasi pada golongan miskin dan memperluas polarisasi antara kelompok elite dan masyarakat yang kurang mampu.
d.      Kebiasaan di bidang periklanan
Periklanan selalu dipraktekkan dalam rangka suatu tradisi. Dalam tradisi itu orang sudah biasa dengan cara tertentu disajikannya iklan. Dimana ada tradisi periklanan yang sudah lama dan terbentuk kuat, tentu masuk akal saja bila beberapa iklan lebih mudah di terima daripada dimana praktek periklanan baru mulai dijalankan pada skala besar.
Seperti bisa terjadi juga, bahwa di Indonesia sekarang suatu iklan dinilai biasa saja sedang tiga puluh tahun lalu pasti masih mengakibatkan banyak orang mengernyitkan alisnya.


BAB III
METODE PENELITIAN
Dalam  penulisan ini penulis mencari informasi dari internet sebanyak-banyaknya mengenai iklan dalam etika dan estetika. Data penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.

Objek peneletian dari penulisan ini adalah beberapa iklan yang beredar di televise yang masih belum menerapkan etika dan estetika serta memenuhi hak – hak konsumen dalam keputusan pembelian.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1  Definisi Etika
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu:
1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral

Sementara itu untuk etika moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.apabila etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral,contoh moral adalah :
2.      Berkata dan berbuat jujur
3.      Menghormati orang tua
4.      Menghargai orang lain
5.      Membela kebenaran dan keadilan
6.      Menyantuni anak yatim piatu

 4.2 Iklan
4.2.1 Definisi Iklan
Secara sederhana iklan didefinisikan sebagai ”Pesan yang menawarkan suatu produk yang ditujukan kepada masyarakat lewat media”. Pada dasarnya, satu-satunya tujuan periklanan adalah menjual suatu produk, jasa atau ide atau tujuan sebenarnya adalah komunikasi yang efektif, yakni dimana efek akhir periklanan adalah mengubah sikap atau perilaku penerima pesan.
    
Dalam periklanan, pesan yang disampaikan secara cepat kepada konsumen atau khalayak yang luas dan tersebar, dimana pesan yang disampaikan melalui media elektronik (radio, TV) dan media cetak (surat kabar, majalah), karena media faktanya muncul untuk meyakinkan tingkah laku, nilai dan maksud pengirim adalah kepentingan lebih besar dari pada penerima. Dalam komunikasi massa, komunikasi yang terjadi adalah satu arah, dalam hal ini dari produsen ke konsumen. Produsen atau pengiklan seringkali merubah paradigma lama dan menepatkan calon konsumen kedalam subjek, bukan objek, padahal sebenarnya iklan di buat untuk kepentingan produsen, namun seolah-olah dibalik bahwa iklan itu dibuat untuk kepentingan konsumen.

4.2.2 Tujuan Iklan
Dalam berbisnis ikaln merupakan salah satu alternative yang terbaik untuk mempromosikan produk suatu perusahaan. Tujuannya adalah bagaimana caranya suatu perusahaan dapat memperkenalkan produknya baik yang baru maupun yang lama dengan cara yang baik dan dikemas semenarik mungkin agar konsumen tertarik untuk membeli produk tersebut.

4.2.3 Elemen – Elemen Iklan
Untuk mengetahui apakah iklan suatu produk sesuai dengan keinginan atau dapat menarik perhatian masyarakat maka diperlukan elemen-elemen iklan sebagai berikut :
a. Elemen heard words Maksudnya adalah kata-kata yang terdengar dalam iklan yang dapat membuat
audiens semakin mengerti akan maksud pesan iklan yang disampaikan.
b.Elemen music. Maksudnya adalah musik yang terdapat dalam tayangan iklan termasuk iringan
musik maupun lagu yang ditampilkan.
c.Elemen seen words.Maksudnya adalah kata-kata yang terlihat pada tayangan iklan yang dapat
mempengaruhi benak pemirsa.
d.Elemen picture.Maksudnya adalah gambar atau tayangan iklan meliputi obyek yang digunakan,
figur yang digunakan, adegan yang ditampilkan.
e.Elemen colour.Maksudnya adalah komposisi atau keserasian warna gambar serta pengaturan
cahaya yang terdapat dalam tampilan tayangan iklan.
Beberapa kategori dari tujuan periklanan menjadi acuan dalam strategi perusahaan. Kategori-kategori itu kemudian diformulasikan dalam bentuk pertanyaan seperti siapa ?, apa ?, dimana ?, dan seberapa sering?.

Siapa ?. Pertimbangan paling mendasar yang mendasari formulasi strategi iklan adalah pemilihan pasar sasaran. Tujuan yang  berhubungan dengan siapa,  yang menjelaskan pasar sasaran menurut kebutuhan-kebutuhan dasarnya, yang dijadikan pemikat untuk suatu merek dan fitur-fitur/ciri-ciri produknya yakni pemikat dalam bentuk demografis, psikologi, atau karakteristik-karakteristik lainnya yang mempengaruhi perilaku pemilihan.

Apa ?  Pertanyaan apa meliputi dua macam pertimbangan (1) apa penekanannya dan (2) apa tujuan-tujuannya?. Masalah penekanan berhubungan dengan berbagai fitur-firtur dan manfaat yang akan ditekankan serta emosi-emosi yang hendak ditimbulkan ketika mengiklankan sebuah merek.Dimana ? Kapan ? Seberapa sering ? Secara demografi, pasar-pasar manakah yang perlu ditekankan, bulan-bulan atau musim-musim apakah yang menguntungkan untuk iklan, serta seberapa seringkah seharusnya suatu merek diiklankan.

Manfaat iklan yang terbesar adalah membawa pesan yang ingin disampaikan oleh produsen kepada khalayak ramai. Iklan menjangkau berbagai daerah yang sulit dijangkau secara fisik oleh produsen melalui siaran televisi atau radio. Sekalipun memerlukan biaya yang secara nominal besar sekali jumlahnya, bagi produsen yang dapat memanfaatkan kreativitas dalam dunia iklan, strategi iklan yang tepat menjadi murah.

Supaya mampu membujuk, mampu membangkitkan mempertahankan ingatan konsumen akan produk yang ditawarkan, maka perlu adanya daya tarik untuk keberhasilan komunikasi dengan konsumen.

4.3 Estetika
Kata estetika berasal dari kata Yunani aesthesis yang berarti perasaan, selera
perasaan atau taste.Dalam prosesnyan Munro mengatakan bahwa estetika adalah cara merespon terhadap stimuli, terutama lewat persepsi indera, tetapi juga dikaitkan dengan proses
kejiwaan, seperti asosiasi, pemahaman, imajinasi, dan emosi. Ilmu estetika adalah
suatu ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan keindahan,
mempelajari semua aspek dari apa yang kita sebut keindahan.Estetika adalah hal yang mempelajari kualitas keindahan dari obyek, maupun daya impuls dan pengalaman estetik pencipta dan pengamatannya.

4.4 Konsumen
Konsumen adalah orang yang membeli atau mempergunakan suatu produk barang atau jasa dan mementingkan kebutuhannya sendiri. Biasanya konsumen dapat ditemui dalam kehidupan sehari hari.

4.5 Hak – Hak konsumen
Hak-hak konsumen ini dilindungi undang-undang : UU no 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen diantaranya :
  1. Berikut adalah beberapa hak yang Anda dapat sebagai konsumen:
  2. Hak memilih barang atau yang akan dikonsumsi
  3. Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi
  4.  Hak dilayani, diperlakukan dengan baik tanpa diskriminasi
  5. Hak mendapat advokasi dan perlindungan serta upaya penyelesaian sengketa

DAFTAR PUSTAKA